LAMPUNG — Keberadaan lembaga bantuan hukum memiliki peran penting di tengah masyarakat. Tidak semua warga memiliki pemahaman yang cukup mengenai persoalan hukum, hak dan kewajiban, maupun mekanisme yang harus ditempuh ketika menghadapi suatu permasalahan.
Dalam berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, mulai dari pelayanan publik, administrasi pemerintahan, persoalan sosial, sengketa hingga perkara hukum, masyarakat membutuhkan tempat untuk mendapatkan informasi, konsultasi dan pendampingan secara tepat.
Karena itu, lembaga bantuan hukum diharapkan tidak hanya hadir ketika sebuah perkara sudah masuk ke pengadilan. LBH juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum, membantu masyarakat memahami haknya serta memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kebutuhan terhadap akses bantuan hukum tersebut menjadi salah satu perhatian dengan rencana berdirinya DPD LBH Perisai Garuda di Provinsi Lampung. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
R. B. Yudha Prasetya atau yang akrab disapa Yudha Saputra menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai Ketua DPD LBH Perisai Garuda Provinsi Lampung.
Yudha yang selama ini dikenal di kalangan masyarakat dan aktivis sebagai sosok yang cukup vokal dalam menyuarakan berbagai persoalan publik, ingin memperluas ruang perjuangannya melalui bidang hukum dan kemasyarakatan.
Menurut Yudha, memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak cukup hanya dengan menyampaikan aspirasi dan kritik. Masyarakat juga harus diberikan pemahaman mengenai hukum agar mengetahui hak yang dimiliki dan langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.
“Membela hak rakyat bukan hanya soal berani berbicara. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat memahami haknya dan mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh ketika hak tersebut tidak terpenuhi,” ujar Yudha.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang memilih diam ketika menghadapi persoalan karena keterbatasan pengetahuan hukum maupun tidak mengetahui harus meminta bantuan kepada siapa.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama. Lembaga bantuan hukum harus mampu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan persoalan yang disampaikan serta memberikan pemahaman mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan.
“Saya ingin LBH Perisai Garuda benar-benar menjadi rumah bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan. Kita harus hadir, mendengar persoalan mereka, memberikan pemahaman hukum dan apabila memang diperlukan, melakukan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain pendampingan, Yudha juga mendorong agar DPD LBH Perisai Garuda Provinsi Lampung nantinya aktif melakukan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, edukasi hukum penting dilakukan karena masyarakat yang memahami hukum akan lebih mengetahui hak dan kewajibannya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan aturan.
Program penyuluhan hukum tersebut, kata Yudha, dapat dilakukan dengan menggandeng berbagai elemen, mulai dari praktisi hukum, akademisi, organisasi masyarakat, aktivis, insan pers hingga komunitas masyarakat di berbagai daerah.
“Masyarakat harus diberikan pengetahuan. Jangan sampai ada warga yang sebenarnya memiliki hak tetapi tidak tahu bagaimana memperjuangkannya. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar,” katanya.
Yudha juga menegaskan bahwa sikap kritis dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap suatu persoalan, menurutnya, harus berdasarkan data, fakta dan aturan hukum yang jelas.
“Kita boleh kritis dan tegas, tetapi jangan asal menuduh. Setiap persoalan harus dilihat berdasarkan data, fakta dan aturan hukum. Kalau memang ada hak masyarakat yang dirugikan, tentu harus diperjuangkan melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.
Selain memperhatikan kepentingan masyarakat, Yudha menyatakan tata kelola organisasi juga harus menjadi perhatian. Menurutnya, lembaga yang membawa misi keadilan harus mampu menunjukkan integritas, profesionalitas dan transparansi dalam menjalankan organisasi.
Pelayanan kepada masyarakat, program kerja, hubungan kelembagaan serta pengelolaan organisasi harus dilakukan secara bertanggung jawab agar kepercayaan publik dapat terjaga.
Yudha menegaskan bahwa kesiapannya maju sebagai Ketua DPD LBH Perisai Garuda Provinsi Lampung bukan semata-mata untuk mengejar jabatan.
“Saya tidak melihat ini sebagai persoalan jabatan. Kalau masyarakat dan organisasi memberikan kepercayaan, yang harus kita pikirkan adalah bagaimana kepercayaan itu dijawab dengan kerja nyata. Ukurannya bukan jabatan, tetapi manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum di Provinsi Lampung.
Menurut Yudha, perjuangan dalam bidang hukum tidak dapat dilakukan seorang diri. Dibutuhkan sinergi antara lembaga bantuan hukum, praktisi hukum, akademisi, organisasi masyarakat, aktivis, insan pers dan masyarakat agar akses terhadap informasi serta pendampingan hukum semakin luas.
Dengan rencana berdirinya DPD LBH Perisai Garuda di Provinsi Lampung, Yudha berharap masyarakat memiliki ruang yang lebih terbuka untuk memperoleh konsultasi, informasi dan pendampingan hukum.
Jika mendapat amanah, R. B. Yudha Prasetya atau Yudha Saputra menyatakan siap membawa semangat perjuangan tersebut ke ruang yang lebih luas dengan menjadikan hukum sebagai instrumen untuk memperkuat masyarakat, melindungi hak-hak warga dan memperjuangkan keadilan.
Bagi Yudha, keberadaan LBH harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan sekadar nama atau struktur organisasi, tetapi hadir dengan kerja nyata, integritas, profesionalitas dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dalam koridor hukum yang berlaku. ( Red / Rob )