-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Kejari Metro “Sikat” Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Tembus Rp600 Juta Lebih

Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T14:21:08Z


METRO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Inspeksi Negara.

Penetapan kedua tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses penyidikan perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp600 juta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial US, yang diketahui berperan sebagai Konsultan Pengawas, serta FE, yang disebut sebagai oknum pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Metro.

Sebelumnya, US dan FE telah diperiksa oleh penyidik Kejari Kota Metro dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, status hukum keduanya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam penyidikan tersebut, Kejari Kota Metro menduga terdapat perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Inspeksi Negara yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara lebih dari Rp600 juta.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengurai secara menyeluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Pendalaman dilakukan, termasuk untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Arif Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dan tanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Penetapan US dan FE sebagai tersangka menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Keduanya yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Penyidikan perkara ini juga masih berpeluang berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan alat bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Kota Metro, terutama terkait perkembangan penyidikan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka, serta kemungkinan munculnya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Inspeksi Negara tersebut.

Langkah Kejari Kota Metro dalam mengusut perkara ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat proyek pembangunan jalan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara serta kepentingan publik.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan mampu mengungkap secara terang konstruksi perkara, termasuk bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ( Red / Dha )
Komentar

Tampilkan