-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Ikatan Jurnalis Adhyaksa Kejari Metro Resmi Dibentuk, Ketut Israeli Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2028

Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T12:15:05Z


METRO — Dalam upaya menjalin kemitraan strategis antara insan pers dan Kejaksaan Negeri Metro, Ikatan Jurnalis Adhyaksa Kejari Metro (IJKM) resmi dibentuk. Organisasi tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi sekaligus mempererat hubungan antara para jurnalis dengan institusi penegak hukum.

Pers merupakan salah satu garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, insan pers memiliki peran penting dalam memberikan edukasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro yang juga merupakan Dewan Penasihat IJKM, Arif Ariyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberadaan IJKM diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan sinergi antara Kejaksaan dengan insan pers.

“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, sinergi dan komunikasi yang baik antara Kejaksaan dan insan pers perlu terus dibangun,” ujar Arif.

Menurutnya, hubungan kemitraan yang baik bukan hanya memberikan manfaat bagi institusi maupun jurnalis, tetapi juga bagi masyarakat sebagai penerima informasi.

Ia berharap IJKM dapat menjalankan perannya secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta mengedepankan pemberitaan yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketut Israeli, S.H., terpilih sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Adhyaksa Metro (IJKM) periode 2026–2028.

Ketut menegaskan, keberadaan IJKM bukan berarti membatasi ruang gerak maupun wilayah tugas para jurnalis hanya pada pemberitaan di Kejaksaan Negeri Metro. Menurutnya, pers tetap memiliki sifat independen dan setiap wartawan bebas menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wilayah tugas rekan-rekan jurnalis tentunya tidak hanya di Kejaksaan Negeri Metro. Pers tetap independen dan memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan. IJKM ini lebih dikhususkan sebagai wadah bagi rekan-rekan jurnalis yang selama ini bergelut dalam pemberitaan hukum,” ujar Ketut.

Ia menjelaskan, IJKM diharapkan menjadi wadah komunikasi dan koordinasi bagi para jurnalis yang memiliki perhatian terhadap berbagai persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan kejaksaan, kepolisian, pengadilan, maupun lembaga penegak hukum lainnya.

“Yang kami bangun adalah kemitraan, bukan intervensi terhadap independensi pers. Kami tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, kritis, berimbang, dan berdasarkan fakta. Kemitraan yang baik diharapkan dapat memberikan informasi hukum yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.

Ketut yang juga merupakan Pimpinan Umum Media Siber Ruang Hukum Online mengatakan, pada tahap awal pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah agenda internal organisasi, termasuk merapikan struktur dan mempersiapkan kegiatan sosial.

“Untuk tahapan awal ini, kami sedang mempersiapkan agenda kecil, yaitu merapikan organisasi sekaligus mempersiapkan kerja sosial sebagai bagian dari launching rumah baru ini,” ujar Ketut.

Menurutnya, kegiatan sosial tersebut akan menjadi salah satu bentuk nyata keberadaan IJKM di tengah masyarakat. Kehadiran organisasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi wadah bagi para jurnalis, tetapi juga mampu memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Rumah baru ini kami harapkan menjadi tempat untuk membangun kebersamaan, memperkuat komunikasi antarjurnalis, sekaligus melahirkan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan terbentuknya IJKM, diharapkan hubungan kemitraan antara insan pers dan Kejaksaan Negeri Metro dapat terus terjalin secara profesional, transparan, dan konstruktif, tanpa menghilangkan independensi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. ( Red / Ans )

Komentar

Tampilkan