-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

DPD ASWIN Lampung Soroti Pabrik Es Diduga Perizinan Belum Lengkap Telah Beroperasi

Selasa, 20 Oktober 2026, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T21:25:09Z

LAMPUNG TIMUR — DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung mendesak pemerintah dan instansi terkait segera memeriksa legalitas operasional pabrik es kristal di Kabupaten Lampung Timur yang diduga belum melengkapi persyaratan perizinan.


Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menegaskan bahwa aktivitas usaha yang telah berjalan harus disertai pemenuhan kewajiban perizinan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan juga perlu mencakup persyaratan pemanfaatan air tanah dan kewajiban lingkungan apabila diwajibkan berdasarkan jenis kegiatan usaha.


“Pemerintah jangan terkesan tutup mata. Pabrik sudah beroperasi, sementara kelengkapan perizinannya masih menjadi pertanyaan. Instansi terkait harus segera turun ke lapangan, memeriksa dokumen legalitas, dan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai aturan,” tegas Yudha.


Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perizinan berusaha, sumber air yang digunakan, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan.


ASWIN Lampung meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang untuk memastikan status perizinan pabrik es kristal tersebut secara objektif dan transparan.


“Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi di atas meja. Periksa langsung ke lokasi, telusuri dokumennya, dan pastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.


ASWIN Lampung menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi atau kegiatan usaha, melainkan memastikan adanya kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh pelaku usaha.


“Jangan sampai sebuah usaha sudah berjalan, tetapi status pemenuhan kewajiban hukumnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Pemerintah harus memastikan faktanya. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sampaikan secara transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai hukum,” pungkas Yudha.


( Red / Yudhistira )


Komentar

Tampilkan