-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Terkait Dugaan Pabrik Es Tak Berizin, DPD ASWIN Lampung Siap Berkoordinasi dengan Aparat Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T23:38:35Z

LAMPUNG TIMUR — DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan belum lengkapnya perizinan pabrik es kristal yang telah beroperasi di Kabupaten Lampung Timur.

Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar status legalitas usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dapat dipastikan secara transparan.

Menurut Yudha, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan ketidaklengkapan perizinan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“ASWIN Lampung siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendorong persoalan ini ditindaklanjuti secara profesional. Kami ingin memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi atau masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak pengelola,” tegas Yudha.

Ia menambahkan, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perizinan berusaha, ketentuan pemanfaatan air tanah apabila dipersyaratkan, serta kewajiban lingkungan sesuai karakteristik kegiatan usaha tersebut.

Yudha menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha masyarakat. Namun, kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pelaku usaha tanpa terkecuali.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa usaha dapat terus beroperasi tanpa kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendorong agar ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, statusnya juga harus dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen resmi,” ujarnya.

DPD ASWIN Lampung berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum dapat bersinergi untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing.

ASWIN Lampung menegaskan akan mendorong tindak lanjut melalui jalur koordinasi dan penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan dugaan perizinan pabrik es kristal tersebut dapat memperoleh kejelasan tanpa membangun kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. ( Red / Yudhistira )
Komentar

Tampilkan