METRO — DPD Lembaga Bantuan Hukum PERISAI GARUDA Lampung memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada keluarga siswa SDN 6 Metro Pusat yang diduga menjadi korban perundungan oleh seorang oknum guru. Pendampingan tersebut dilakukan menyusul persoalan yang dialami keluarga korban, termasuk adanya laporan terhadap pihak keluarga ke Polres Metro.
Saat ini, LBH bersama Tim baik Advokat maupun paralegal yang tergabung tengah melakukan pemetaan persoalan dan kajian hukum untuk menelusuri kronologi kejadian, mengumpulkan bukti, serta mempelajari aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan perundungan dan laporan terhadap keluarga korban.
Ketua DPD LBH PERISAI GARUDA Lampung, Yudha Saputra, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap mengedepankan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Yudha, berdasarkan pendataan awal, korban merupakan anak yatim. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa anak tersebut mengalami trauma akibat peristiwa yang dipersoalkan.
“Ini merupakan program LBH PERISAI GARUDA, mulai dari pengurus nasional hingga daerah, untuk memberikan pelayanan dan pendampingan hukum terbaik bagi masyarakat. Kami sedang mengkaji persoalan ini bersama tim advokat. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti. Tentunya, persoalan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yudha.
Sementara itu, Ade Halimah, orang tua Arya Ananda, berharap persoalan yang menimpa anaknya dapat ditangani secara adil dan transparan. Ia mengaku kecewa karena, menurut keterangannya, RMS yang disebut sebagai terduga pelaku justru melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro.
Hal itu disampaikan Ade Halimah saat mendatangi kantor DPD LBH PERISAI GARUDA Lampung di Kota Metro untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh terkait persoalan tersebut.
“Kami meminta keadilan serta penegakan hukum yang setimpal. Sudah anak kami yang menjadi korban, dengan teganya terduga pelaku RMS melaporkan persoalan ini ke Polres Metro,” ungkap Ade Halimah.
DPD LBH PERISAI GARUDA Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji langkah pendampingan hukum bagi keluarga korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan hak anak serta perhatian terhadap kondisi psikologis anak yang diduga mengalami trauma.
Menurut LBH PERISAI GARUDA Lampung, penanganan persoalan ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap langkah hukum juga perlu dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan berimbang. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat kejelasan berdasarkan proses hukum.
Catatan: Berita ini memuat keterangan dari pihak keluarga dan LBH. Sebelum dipublikasikan, konfirmasi kepada pihak yang disebutkan serta pihak kepolisian diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. ( Red / Yudhistira )