METRO — Polemik mengenai tata kelola Shopping Center Kota Metro kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut tidak semata menyangkut aktivitas perdagangan para pedagang, tetapi juga berkaitan dengan status dan pengelolaan bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kota Metro.
Selama ini, tata kelola Shopping Center kerap dikaitkan dengan keberadaan paguyuban pedagang. Namun, pihak paguyuban disebut tidak mengakui adanya klaim bahwa mereka merupakan pengelola Shopping Center.
Terlepas dari perbedaan persepsi tersebut, pengelolaan aset milik pemerintah daerah memiliki mekanisme dan ketentuan hukum tersendiri.
Apabila Shopping Center tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Metro, maka setiap bentuk penggunaan maupun pemanfaatannya harus memiliki dasar kewenangan serta dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan BMD.
Ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam kerangka tersebut, pengelolaan aset daerah mencakup penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan hingga pengawasan.
Artinya, tata kelola aset pemerintah daerah harus memiliki dasar kewenangan, administrasi dan hubungan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan paguyuban pedagang pada dasarnya dapat menjadi wadah organisasi dan kepentingan para pedagang. Namun, keberadaan paguyuban tidak serta-merta mengubah status aset maupun memberikan kewenangan formal sebagai pengelola Barang Milik Daerah.
Apabila dalam praktik terdapat pihak tertentu yang menjalankan fungsi dalam tata kelola Shopping Center, maka kedudukan dan kewenangannya perlu dapat dijelaskan berdasarkan dasar hukum yang sah.
Dasar tersebut dapat berupa keputusan pemerintah daerah, perjanjian, izin pemanfaatan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMD.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara pengelolaan aset pemerintah daerah dengan pengelolaan aktivitas para pedagang.
Pemerintah Kota Metro pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk melakukan penataan terhadap aset daerah yang berada dalam penguasaannya.
Penataan dapat meliputi sistem pengelolaan, pemanfaatan ruang, pemeliharaan fasilitas, ketertiban administrasi hingga hubungan hukum dengan pihak yang menggunakan aset tersebut.
Jika Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro, maka kewenangan pemerintah daerah terhadap aset tersebut tetap melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penataan Shopping Center secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan BMD diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun para pedagang, sekaligus memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kota Metro. ( Red / Dha )